Tuesday, April 10, 2012

Penerbitan Aturan Tekhnis Konversi BBG Molor



Rencana penerbitan aturan tekhnis konversi bahan bakar minyak (BBM) menuju bahan bakar gas (BBG) bagi sektor transportasi mengalami penundaan. Padahal seharusnya regulasi yang rencananya akan berbentuk peraturan presiden (perpres) tersebut sudah harus rampung dibahas akhir Maret lalu.

"Ada sedikit perubahan, jadi geser waktu. Semoga segera," kata Direktur Jenderal Migas Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita H Legowo dalam pesan singkatnya kemarin.

Hingga kini pemerintah masih menyiapkan draf peraturan presiden mengenai konversi itu dengan melibatkan Kementrian ESDM, Kementrian Perhubungan, Kementrian Perindustrian, dan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Evita memastikan dalam aturan teknis tersebut pelaksaan konversi akan dimulai dari kendaraan umum terlebih dahulu. Baru sesudahnya menyusul ke mobil-mobil dinas pemerintah, angkutan barang dan mobil pribadi.

"Nanti diutamakan kendaraan umum dulu, karena pemerintah akan memberikan converter kit nya,: tegasnya.

Sementara itu, menyusul wacana pembatasan BBM bagi mobil mewah, Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Andy Noorsaman Someng mengatakan pihaknya memiliki beberapa usulan. Salah satunya adalah mengubah pola peletakan dispenser yang ada di SPBU umum.

"Saya usulkan agar kita me- layout kembali SPBU-SPBU. Misalnya dengan memberi jalur-jalur yang jelas di SPBU tersebut. Mana jalur untuk pengguna BBM bersubsidi, mana yang non subsidi. Kalau sekarang kan dispenser-dispenser itu masih bercampur," katanya, Senin (9/4) malam.

Dengan begitu, imbuhnya, akan timbul rasa malu dari pengguna mobil mewah ketika harus ikut antre dengan angkutan umum.

"Supaya mereka malu harus ikut antre dengan bajaj dan angkot. Ini bisa memberi sanksi sosial bagi yang melanggarnya. Itu lebih penting. Karena ada efek psikologisnya."

Namun Andy menyadari rencana itu perlu dilandasi sebuah peraturan sebagai dasar hukum untuk memilah kelompok pengguna premium.

"Misalnya bekerja sama dengan Polri dan Pemda untuk memberi stiker pada kendaraan pengguna BBM bersubsidi," tukasnya.

----------------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber: Media Indonesia. Rabu 11 April 2012


No comments:

Post a Comment