Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 14,87 juta per mobil per tahun
diberikan Pemerintah untuk jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan operasional
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, adanya pemberian kupon BBM untuk PNS
golongan tertentu disanggah oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
Kiagus Ahmad Badaruddin.
Menurutnya, jatah belanja pemeliharaan mobil operasional sudah disediakan
dalam APBN dan pada tahun ini diberikan jatah Rp 14,87 juta per mobil per
tahun. "PNS itu tidak dapat kupon BBM. Tidak ada istilah kupon BBM, yang
ada belanja pemeliharaan mobil operasional. Sekitar Rp 14,87 juta setahun satu
mobil, ini standar semua PNS setiap kementerian/lembaga," ujarnya, Kamis
(19/4).
Badaruddin menambahkan, ada ongkos transportasi yang dimasukkan dalam
tunjangan setiap bulan bagi PNS yang tidak mendapatkan mobil operasional dari
kantor. "Biaya transport sudah termasuk uang yang dibawa pulang, sudah
masuk take home pay. Jadi tidak ada dibagikan duit untuk beli Pertamax
khusus," ujarnya.
Badaruddin menyatakan, memang akan terjadi pembengkakan anggaran terkait
dengan anggaran yang tersedia pada tahun ini dan adanya rencana kebijakan
pemerintah untuk penggunaan Pertamax untuk mobil pemerintah. Sebagai langkah
antisipatif, pemerintah akan menyampaikan ke satuan kerja untuk dilakukan
penghematan dengan pengurangan operasional mobil-mobil tersebut.
No comments:
Post a Comment