Thursday, April 19, 2012

Anggaran BBM untuk Kendaraan Operasional PNS


Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 14,87 juta per mobil per tahun diberikan Pemerintah untuk jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan operasional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, adanya pemberian kupon BBM untuk PNS golongan tertentu disanggah oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin.

Menurutnya, jatah belanja pemeliharaan mobil operasional sudah disediakan dalam APBN dan pada tahun ini diberikan jatah Rp 14,87 juta per mobil per tahun. "PNS itu tidak dapat kupon BBM. Tidak ada istilah kupon BBM, yang ada belanja pemeliharaan mobil operasional. Sekitar Rp 14,87 juta setahun satu mobil, ini standar semua PNS setiap kementerian/lembaga," ujarnya, Kamis (19/4).

Badaruddin menambahkan, ada ongkos transportasi yang dimasukkan dalam tunjangan setiap bulan bagi PNS yang tidak mendapatkan mobil operasional dari kantor. "Biaya transport sudah termasuk uang yang dibawa pulang, sudah masuk take home pay. Jadi tidak ada dibagikan duit untuk beli Pertamax khusus," ujarnya.

Badaruddin menyatakan, memang akan terjadi pembengkakan anggaran terkait dengan anggaran yang tersedia pada tahun ini dan adanya rencana kebijakan pemerintah untuk penggunaan Pertamax untuk mobil pemerintah. Sebagai langkah antisipatif, pemerintah akan menyampaikan ke satuan kerja untuk dilakukan penghematan dengan pengurangan operasional mobil-mobil tersebut.

"Sekarang itu kan belum ada arahan menggunakan Pertamax, tapi kalau ada kebijakan harus pakai Pertamax, maka satker harus diberi arahan, agar duit yang tidak cukup itu harus hemat, dikurangi operasinya, siapa tahu tahun depan biaya mobil dinas ini dinaikkan," tandasnya

No comments:

Post a Comment