Monday, April 23, 2012

Pelarangan BBM Agustus 2012, 1.498 cc tetap boleh pakai BBM subsidi

Mulai September nanti, pemerintah akan melarang mobil pribadi dengan kapasitas di atas 1.500 cc memakai premium bersubsidi di wilayah Jawa-Bali.

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Evita Legowo, hari ini, di Jakarta, mengatakan, pada Mei 2012, pembatasan berlaku bagi semua kendaraan dinas, yang mencakup instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN dan BUMD, di seluruh Indonesia sesuai ketersediaan pertamaxnya.

Lalu, lanjutnya, setelah 90 hari kemudian atau Agustus 2012, pembatasan diberlakukan bagi kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc ke atas di wilayah Jabodetabek dan 30 hari berikutnya atau September 2012 di Jawa-Bali.

"Kalau pas 1.500 cc tidak boleh memakai premium subsidi, tapi kalau 1.498 cc masih boleh. Perhitungannya 1.500 cc ke atas," ujarnya.

Program pembatasan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM yang akan terbit dalam waktu dekat.
Aturan permen menjadi turunan Peraturan Presiden No 15 Tahun 2012.

Evita mengatakan, kalau pemerintah tidak melakukan upaya apapun, maka konsumsi BBM bakal membengkak menjadi 47 juta kiloliter dari asumsi APBN 40 juta kiloliter.

Namun, jika Perpres 15/2012 dilaksanakan secara konsekuen, maka bisa ditekan menjadi sekitar 44 juta kiloliter.

"Kalau pengendalian ini diterapkan, maka menjadi antara 41-42 juta kiloliter," ujarnya.

Meski demikian, lanjutnya, pemerintah berharap tetap 40 juta kiloliter yang tergantung dari kapan dimulainya pembatasan dan disiplin pelaksanaannya.

Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, setelah pengumuman pembatasan, ada masa sosialisasi selama tujuh hari agar aturan berjalan dengan baik.

BPH Migas, tambahnya, juga sedang merancang penggunaan stiker pembatasan yang anti palsu.

"Kalau stiker dipindah, maka akan sobek. Selain juga petugas SPBU mudah mengenalinya dari jauh," kata Jero yang menyebutkan setelah kapasitas mesin, sedang dipertimbangkan pembatasan berdasarkan tahun produksi kendaraan.

Sumber  : Antaranews

No comments:

Post a Comment