Polri menangkap dua tersangka penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) di
Denpasar, Bali. Mereka menjual BBM bersubsidi ke perindustrian dan hotel di
Pulau Dewata itu.
Dua tersangka itu adalah pemilik salah satu SPBU di Denpasar, INM, dan
pengusaha transportasi pengangkutan BBM, MW.
"Modusnya adalah dengan menjual BBM bersubsidi ke pengguna yang
seharusnya tidak menggunakan BBM nonsubsidi," ujar Kepala Bagian
Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, di Mabes
Polri, Jakarta, Kamis (12/4).
Menurut dia, BBM bersubsidi tersebut tidak hanya dijual ke
industri-industri dan hotel, tapi juga ke kapal yang ada di Bali.
Jumlah BBM yang disalahgunakan relatif besar, antara 5 ribu-10 ribu liter
per hari. Akibatnya, negara merugi sampai ratusan juta rupiah per hari.
"Akibat penyimpangan ini potensi kerugian dengan asumsi 10 ribu liter
per hari adalah Rp135 juta," kata Boy.
Polisi masih terus mendalami sejak kapan mereka melakukan aksinya tersebut.
Namun, dia menduga penyelewengan BBM itu sudah berlangsung selama beberapa
bulan.
Dalam aksinya, dua tersangka juga melakukan pemalsuan surat jalan
pengangkutan BBM. Surat resmi yang menyatakan BBM diangkut menuju SPBU,
dipalsukan untuk didistribusikan ke industri dan berbagai konsumen yang seharusnya
menggunakan BBM non subsidi
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Tipiter) Mabes Polri menyita barang bukti truk tangki sebanyak 6 unit, tangki BBM 6 unit, mesin pompa 6 unit, surat ukur internasional.
Keduanya dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi serta pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan surat dan dokumen.
Sumber: www.mediaindonesia.com
No comments:
Post a Comment