Petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Antasari,
Jakarta Selatan, Triyono, 30 tahun, mengaku tidak takut menegur apabila
ada pejabat yang memintanya mengisikan bahan bakar bersubsidi.
"Itu kewajiban kami. Kalau salah harusnya memang para pejabat pantas menerima teguran," ujarnya pada Kamis, 31 Mei 2012.
Manajemen
SPBU, menurut Triyono, sudah melakukan sosialisasi mengenai adanya
pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi, pada 1 Juni 2012. "Dari
kemarin atasan sudah kasih tahu kalau ada pembatasan BBM," ujarnya.
Para
petugas diberi tahu bahwa mobil berpelat merah, serta mobil dengan
pelat militer dan polisi, dilarang menggunakan BBM bersubsidi, yaitu
Premium dan solar. Adapun mobil dinas yang berpelat hitam, tetapi
dilengkapi dengan stiker khusus, juga ditandai bahwa mobil tersebut
tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.
Menurut Triyono,
tidak ada penambahan jumlah petugas untuk mengantisipasi kemungkinan
adanya penolakan oleh pihak tertentu. Letak SPBU tempatnya bekerja tidak
jauh dari Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. "Kami yakin tidak akan ada
yang melanggar," kata Triyono.
Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Jero Wacik menyatakan, mulai 1 Juni 2012, seluruh kendaraan
dinas yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan
Bekasi dilarang menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi.
Sanksi
yang dijatuhkan kepada PNS yang melanggar atau mencoba untuk merusak
stiker dan tidak menggunakan BBM nonsubsidi bermacam-macam, tergantung
pada lembaga tempatnya bekerja. Bisa berupa teguran tertulis hingga
penarikan mobil dinas.
Penghematan BBM subsidi dengan cara
tersebut diperkirakan bisa mencapai 135 ribu kiloliter hingga akhir
tahun. Jumlah ini ditargetkan bisa melonjak pada tahun depan jika sudah
diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.
______________________________________________________________________________________
Sumber: Tempo.co
No comments:
Post a Comment