Menurut Jero Wacik, kebijakan ini diambil menindaklanjuti pidato
Presiden RI, Susilo Banbang Yudhoyono, Selasa (29/5) malam berkaitan
dengan gerakan nasional hemat energi. "Pelarangan BBM subsidi untuk
mobil dinas pemerintah, Pemda, BUMN dan BUMD. Mulai 1 Juni 2012 berlaku
untuk Jabodetabek. Jadi mobil pemerintah itu dilarang menggunakan bbm
bersubsidi," tegas Jero Wacik di kantor Kementrian ESDM, Jakarta, Rabu
(30/5)
Menindaklanjuti kebijakan itu, Kementrian ESDM sudah membagikan stiker
kepada seluruh jajaran pemerintah, BUMN dan BUMD di seluruh Jabodetabek
untuk dipasang disetiap kendaraan dinas pemerintah. "Ada kendaraan dinas
pejabat pemerintah yang pakai pelat merah dan hitam. Jadi pemasangan
stiker diutamakan bagi kendaraan pelat hitam, bukan berarti pelat merah
tidak ada stikernya, semua dipasang stiker," jelas Wacik dalam
pemaparannya.
Selain itu mulai Kamis besok, jajaran Kementrian ESDM langsung
mensosialisasikan kebijakan tersebut pada pemilik SPBU agar mereka juga
mengerti soal kebijakan yang dijalankan pemeirntah. Bahwa mobil yang
pakai stiker itu tidak boleh mengisi BBM bersubsidi. "Artinya mobil yang
pakai stiker itu, menggunakan BBM non-subsidi," tegas anggota Dewan
Pembina Partai Demokrat itu. Karena kebijakan ini segera berlaku 1 juni
2012, jika di sana sini masih ada yang lolos, Wacik meminta harap
dimaklumi. Sebab mungkin saja pemilik kendaraan dinas sedang ke luar
kota dan belum tahu soal kebijakan ini.
_____________________________________________________________________________________
Sumber: Berita Nusantara
No comments:
Post a Comment