JAKARTA. Lima keputusan pemerintah terkait pengendalian bahan bakar
minyak (BBM) bakal segera diterapkan. Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Jero Wacik mengungkapkan, kebijakan untuk menjaga kuota
40 juta kiloliter BBM bersubsidi itu bakal mulai berlaku Juni.
Lima keputusan yang disiapkan tersebut adalah, kendaraan dinas
pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD, tidak boleh menggunakan BBM
bersubsidi. Kedua, konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG) harus
dilaksanakan. Ketiga, perusahaan pertambangan dan perkebunan tidak
diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Keempat, larangan bagi PLN
mengunakan pembangkit listrik yang menggunakan BBM, dan yang terakhir
adalah penghematan listrik di gedung-gedung pemerintah.
"Plus (keputusan) pengawasan yang ketat dari kebocoran dan
penyelundupan. BPH migas bersama-sama dengan pemda akan mengawasi,"
terang Jero di Kantor Presiden kemarin.
Jero berharap penerapan kebijaan itu tidak mundur dari yang
direncanakan. Sehingga bisa menghemat anggaran negara. "Kalau itu tidak
dilakukan, ekonomi kita terganggu. Karena APBN-nya terganggu," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengatakan, dalam
waktu dekat aturan terkait keputusan tersebut akan segara terbit. "Kami
ingin mempercepat semua. Ini kan sudah exercise," katanya.
Saat ini juga dilakukan beberapa pengembangan. Misalnya, menjajaki
kendaraan hybrid. Dipo menegaskan, dalam pengendalian tersebut, langkah
mencegah kebocoran menjadi perhatian. "Mencegah kebocoran ini perlu
untuk lebih ditegaskan, perlu ada aturan," katanya.
Dipo juga menanggapi permintaan gubernur-gubernur di Kalimantan yang
meminta tambahan kuota BBM bersubsidi. Jika tidak ditambah hingga 31
Mei, produksi pertambangan akan distop. Menurut Dipo, pemerintah akan
mengkaji pendistribusian BBM bersubsidi di Kalimantan.
"Apa kuota yang didapat sudah didistribusikan kepada yang berhak?
Jangan sampai bocor ke pertambangan atau perkebunan yang sudah maju,"
kata Dipo. Menurutnya, kepala daerah termasuk yang perlu bekerjasama
untuk menjaga kuota 40 juta kiloliter.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa menambahkan, kuota tersebut merupakan
bagian dari undang-undang yang wajib ditaati. Jika pun perlu menambah,
tidak bisa dilakukan secara sepihak. "Saya usulkan ke menteri ESDM agar
para gubernur diajak bicara bagaimana pengendalian untuk mengatasi
kebocoran," katanya.
________________________________________________________________________________
Sumber : Samarinda Pos Online
No comments:
Post a Comment