Polri mewajibkan
seluruh anggotanya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan
Bekasi untuk tidak membeli bahan bakar minyak bersubsidi mulai 1 Juni
2012.
"Pemerintah menerapkan kebijakan penghematan BBM dan
energi, Polri mulai 1 Juni 2012 mewajibkan anggotanya untuk tidak
membeli premium bersubsidi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat
Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Jumat.
Dia
mengatakan bahwa anggota Polri di wilayah tersebut diwajibkan untuk
mengisi BBM kendaraannya pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang
dimiliki Polri atau SPBU yang dititipkan BBMnya.
"Saat ini BBM kita sudah menggunakan BBM tidak bersubsidi sama dengan penyediaan BBM yang di luar," kata Saud.
Selanjutnya pada 1 Juli 2012 kebijakan tentang BBM untuk anggota Polri
akan diperluas ke Jawa dan Bali untuk membeli BBM nonsubsidi. Sementara
di luar Jawa dan Bali kebijakan soal BBM sedang dibicarakan, katanya.
Mengenai kebutuhan BBM untuk keperluan operasional di lingkungan Polri,
mobil patroli jatahnya 30 liter per hari, mobil dinas pejabat 7,5 liter
per hari, mobil dinas 2000 cc jatahnya 12,5 liter per hari, bus diberi
jatah 15 liter per hari dan motor 2 liter per hari, kata Saud.
"Bila ada pelanggaran akan diproses dan diambil tindakan," kata Kadiv Humas.
Hal ini terkait kebijakan penghematan, di mana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidatonya pada Selasa (29/5).
Untuk
memenuhi kebutuhan BBM nonsubsidi untuk kendaraan pertambangan dan
perkebunan, Pertamina akan menambah SPBU BBM nonsubsidi sesuai kebutuhan
di lokasi-lokasi tersebut.
Dua kebijakan yang lain adalah konversi BBM ke Bahan Bakar Gas, serta
penghematan penggunaan listrik dan air di kantor-kantor pemerintah,
pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.
______________________________________________________________________________________
Sumber: Antara News.Com
No comments:
Post a Comment