Friday, June 1, 2012

Polisi dilarang beli BBM bersubsidi

Polri mewajibkan seluruh anggotanya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk tidak membeli bahan bakar minyak bersubsidi mulai 1 Juni 2012.

"Pemerintah menerapkan kebijakan penghematan BBM dan energi, Polri mulai 1 Juni 2012 mewajibkan anggotanya untuk tidak membeli premium bersubsidi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan bahwa anggota Polri di wilayah tersebut diwajibkan untuk mengisi BBM kendaraannya pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang dimiliki Polri atau SPBU yang dititipkan BBMnya.

"Saat ini BBM kita sudah menggunakan BBM tidak bersubsidi sama dengan penyediaan BBM yang di luar," kata Saud.

Selanjutnya pada 1 Juli 2012 kebijakan tentang BBM untuk anggota Polri akan diperluas ke Jawa dan Bali untuk membeli BBM nonsubsidi. Sementara di luar Jawa dan Bali kebijakan soal BBM sedang dibicarakan, katanya.

Mengenai kebutuhan BBM untuk keperluan operasional di lingkungan Polri, mobil patroli jatahnya 30 liter per hari, mobil dinas pejabat 7,5 liter per hari, mobil dinas 2000 cc jatahnya 12,5 liter per hari, bus diberi jatah 15 liter per hari dan motor 2 liter per hari, kata Saud.

"Bila ada pelanggaran akan diproses dan diambil tindakan," kata Kadiv Humas.

Hal ini terkait kebijakan penghematan, di mana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidatonya pada Selasa (29/5).

Untuk memenuhi kebutuhan BBM nonsubsidi untuk kendaraan pertambangan dan perkebunan, Pertamina akan menambah SPBU BBM nonsubsidi sesuai kebutuhan di lokasi-lokasi tersebut.

Dua kebijakan yang lain adalah konversi BBM ke Bahan Bakar Gas, serta penghematan penggunaan listrik dan air di kantor-kantor pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.

______________________________________________________________________________________
Sumber: Antara News.Com

No comments:

Post a Comment