“Pembatasan ini diharapkan dapat menekan
volume pemakaian BBM bersubsidi, terutama di wilayah industri
pertambangan dan perkebunan,” kata Menteri ESDM Jero Wacik, usai
menghadiri acara sosialisasi gerakan hemat energi kepada para
sekretaris jenderal semua kementerian, Rabu (30/5/2012), di Kantor
Kementerian ESDM, Jakarta.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas
Bumi Kementerian ESDM Evita H Legowo, pihaknya tidak bisa langsung
menerapkan aturan pelarangan pemakaian BBM bersubsidi bagi industri
pertambangan dan perkebunan. Industri pertambangan dan perkebunan harus
lebih dulu mempersiapkan pengadaan tangki BBM nonsubsidi di lokasi
tambang sehingga Pertamina bisa langsung memasok BBM nonsubsidi ke
wilayah pertambangan.
Sebelumnya Presiden RI Susilo Bambang
Yudhoyono, dalam pidatonya, Selasa (29/5), menyampaikan sejumlah
kebijakan terkait gerakan hemat energi. Salah satu kebijakan itu
adalah, pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan
pertambangan. Pelarangan ini juga dilakukan dengan menerapkan sistem
stiker.
Pengawasan dilakukan oleh BPH Migas
secara terpadu bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Pemerintah
Daerah. “Harus pula dilakukan kontrol yang ketat di daerah, utamanya
di areal usaha perkebunan dan pertambangan, serta industri, atas
pelaksanaan ketentuan ini. Selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan BBM
bagi kalangan pertambangan dan perkebunan, Pertamina akan menambah SPBU
BBM non subsidi sesuai kebutuhan di lokasi-lokasi tersebut,” kata
Presiden.
_______________________________________________________________________________
Sumber : Kompas.com
No comments:
Post a Comment