Indo Fuel Tank | Kebijakan subsidi | Manfaat subsidi | kebijakan kenaikan harga bbm | pengertian subsidi | grafik kenaikan harga bbm | data kenaikan harga bbm | pengaruh kenaikan harga bbm | dampak kenaikan bbm 2012 | Indonesia
Friday, June 8, 2012
TNI-Polri Diberi Tambahan Anggaran
Menko
Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah akan memberikan
tambahan anggaran untuk TNI-Polri sebagai kompensasi beralih menggunakan
BBM nonsubsidi dalam kegiatan operasionalnya.
Menurut dia, Polri memiliki tugas khusus harus melakukan patroli demi
keamanan masyarakat. Untuk itu, kuota BBM yang digunakan tidak bisa
dikurangi. Demi memperlancar pelaksanaan tugas itu, maka biaya yang
dikeluarkan untuk BBM harus ditambah.
"Ini masuk akal. Tentu operasional, misalnya di lautan perbatasan,
sesuatu yang penting dilakukan. Karena, kapal laut dan pesawat terbang
yang digunakan," kata Hatta Rajasa di Jakarta, Jumat (8/6).
Meski demikian, menurutnya, kebijakan penghematan di instansi
pemerintah dan lembaga negara secara umum masih diterapkan. Khususnya
terkait operasional kantor atau gedung instansi pemerintah/lembaga
negara bersangkutan.
Hatta mengatakan, untuk kementerian dan lembaga negara lainnya tidak
akan ada penambahan anggaran terkait proses pengalihan penggunaan BBM
subsidi ke BBM nonsubsidi.
Sementara itu, pegawai pemerintah dan aparat lembaga negara yang
menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada mobil dinasnya akan
dikenai sanksi administratif oleh masing-masing pimpinan institusinya.
"Sanksinya diserahkan kepada pimpinan instansi masing-masing, bentuknya
bisa sanksi administratif," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita Legowo di
Jakarta, Jumat (8/6).
Perlu diketahui, pemerintah mewajibkan seluruh kendaraan pelat merah
dan pelat hitam milik pemerintah pusat, daerah, lembaga negara serta
BUMN/BUMD menggunakan BBM non-subsidi. Untuk tahap awal per 1 Juni 2012,
ketentuan itu akan diterapkan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan
Bekasi (Jabodetabek). Selanjutnya pada 1 Agustus 2012, aturan itu akan
mencakup seluruh wilayah di Jawa dan Bali serta 1 September 2012 ke
seluruh wilayah di Indonesia.
"Karena itu, kalau kita perhatikan pidato menteri, diminta para sekjen
(sekretaris jenderal di kementerian negara) atau sestama (sekretaris
utama lembaga/badan negara), sekretaris daerah, sekretaris kementerian,
betul-betul mengawasi pelaksanaan kebijakan larangan penggunaan BBM
bersubsidi di instansinya masing-masing," tutur Evita.
Menurut dia, hingga saat ini stiker yang sudah dibagikan sekitar 20.000
buah untuk wilayah Jabodetabek dan seluruhnya akan ditambah lagi 50.000
stiker.
Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) akan mempertahankan
harga gas bumi untuk kebutuhan transportasi tetap rendah. Hal ini
dilakukan guna mendukung program nasional penghematan penggunaan BBM dan
konversi ke bahan bakar gas (BBG).
Kepala BP Migas R Priyono mengatakan, pemerintah akan menjaga harga gas
bumi untuk memenuhi kebutuhan transportasi di bawah 5 dolar AS per
million matrix British thermal unit (MMBTU). Dengan harga jual BBG ke
konsumen bisa tetap di bawah atau maksimal sama dengan premium yang
berharga Rp 4.500 per liter.
Menurut dia, pasokan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan transportasi
sudah tersedia lebih dari cukup. Kebutuhan gas untuk transportasi di
seluruh Indonesia diperkirakan hanya 37,5 juta kaki kubik per hari
(MMSCFD). "Tapi, nanti akan dipasok tergantung ketersediaan SPBG dan
juga kendaraannya. Kami akan berikan gas berapa pun kebutuhannya,"
ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero)
Hanung Budya mengatakan, Pertamina sedang menyiapkan pembangunan
infrastruktur BBG, seperti stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG).
"Anggaran sudah turun. Hanya saja, proses perizinannya tidak mudah.
Setidaknya ada 17 proses perizinan yang mesti diselesaikan terlebih
dahulu sebelum membangun SPBG. Tidak mudah. Tapi, kami akan lakukan yang
terbaik agar SPBG segera terealisasi," katanya.
___________________________________________________________________
Sumber : Suara Karya Online.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment