Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan sosialisasi
stiker BBM nonsubsidi untuk kendaraan dinas sebagai implementasi Permen
ESDM Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar
Minyak di Serang, Rabu.
Mulai 1 Agustus 2012, semua kendaraan
dinas, baik yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten,
pemerintah kabupaten/kota, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) akan dipasangi stiker BBM nonsubsidi.
Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
BPH Migas, Edy M. Suhariadi mengatakan bahwa stiker berwarna orange
bertuliskan "Tidak Menggunakan BBM Bersubsidi" sebagai tanda bahwa semua
kendaraan dinas tidak boleh melakukan pengisian BBM bersubsidi.
"Ini
untuk menindaklanjuti instruksi presiden serta Kementerian ESDM, bahwa
kendaraan pelat merah, pelat merah yang dihitamkan, atau hitam yang
dipalsukan yang merupakan kendaraan dinas, baik itu di pemerintahan,
BUMN, maupun BUMD, akan dipasangsi stiker sebagai tanda tidak boleh
mengisi premium," kata Edy M. Suhariadi pada Sosialisasi penghematan
BBM, Listrik, Manajemen Energi dan Air Tanah kepada aparat pemerintah,
BUMN, dan BUMD di Banten.
Ia mengatakan bahwa kebijakan
pemerintah terkait dengan penghematan BBM untuk Banten akan dimulai 1
Agustus 2012 bersamaan dengan seluruh wilayah di Jawa dan Bali.
_________________________________
Sumber : Surabaya.Tribunnews.com
No comments:
Post a Comment