Pemerintah berkukuh pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM)
bersubsidi harus berlaku mulai 1 Mei mendatang. Namun, larangan tersebut
baru berlaku untuk mobil dinas pemerintah.
Untuk mobil pribadi, pemerintah masih memberikan kelonggaran waktu hingga 60 hari. Itu berarti aturan pembatasan bagi mobil pribadi untuk menggunakan premium baru berlaku pada 1 Juli 2012.
"Jadi, Mei 2012 nanti sudah berjalan, tapi peraturannya nanti untuk kami dulu, seperti kendaraan BUMN dan BUMD, sedangkan untuk masyarakat umum akan diberi waktu 60 hari sejak peraturan turun," papar Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Evita H Legowo di Jakarta, kemarin.
Ia menuturkan sekitar 10 ribu mobil milik instansi pemerintah di Tanah Air akan menjadi proyek percontohan penggunaan BBM nonsubsidi mulai Mei mendatang. Untuk tahap awal, pembatasan akan diberlakukan di wilayah Jawa-Bali dan daerah-daerah yang sudah terdapat pertamax.
Berikutnya baru menyusul pembatasan bagi kendaraan pribadi milik masyarakat umum sekitar 60 hari setelah aturan teknis tersebut berlaku.
Meski demikian, Evita mengakui mekanisme pembatasan masih belum ditentukan. "Masih belum bisa diputuskan, apakah bentuknya peraturan presiden atau peraturan menteri," ungkapnya.
Siapkan Rp400 miliar
Pemerintah akan membatasi penggunaan BBM bersubsidi berdasarkan kapasitas silinder mesin (cylinder capacity/cc). Salah satu opsi yang akan diambil pemerintah ialah pengaturan batasan besaran mesin kendaraan mobil di atas 1.300 cc.
Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Andy Noorsaman Someng membenarkan belum ada keputusan besaran cc pembatasan. "Kami siap saja melaksanakan kebijakan pemerintah, mau itu nantinya kendaraan ber-cc 1.300, 1.500, atau 2.000 ke atas," ungkapnya.
Namun, Evita menukas, pemerintah cenderung akan menempuh langkah pembatasan berdasarkan ukuran silinder mesin ketimbang pengawasan penggunaan BBM bersubsidi menggunakan teknologi alat deteksi BBM bersubsidi (radio frequency identification/RFID).
Pasalnya, implementasi teknologi tersebut membutuhkan waktu persiapan hingga 6 bulan, yakni 3 bulan untuk pengadaan alat dan 3 bulan untuk uji coba. Adapun pembatasan BBM bersubsidi berdasarkan kapasitas mesin mobil hanya butuh 2 bulan.
Masa 60 hari akan digunakan BPH Migas untuk mempersiapkan dan menyosialisasikan pengawasan. Untuk mendukung kerja pengawasan, pihaknya berencana mengucurkan dana Rp400 miliar, yang berasal dari dana program diversifikasi BBM ke bahan bakar gas yang dialokasikan Rp964 miliar.
Kepala BPH Migas Andy Noorsaman menambahkan, pada tahap awal pihaknya akan menggunakan stiker sebagai metode pengawasan. Kendaraan berstiker ialah kendaraan yang boleh membeli premium.
Pemerintah mematok kuota BBM bersubsidi di APBN-P 2012 sebesar 40 juta kiloliter dengan anggaran Rp137,38 triliun. Realisasi subsidi BBM pada 2011 telah mencapai Rp165,2 triliun, lebih tinggi ketimbang target sebesar Rp129,7 triliun.
Itu terjadi karena penggunaan BBM bersubsidi melebihi kuota, dari 40,4 juta kiloliter menjadi 41,8 juta kiloliter
Untuk mobil pribadi, pemerintah masih memberikan kelonggaran waktu hingga 60 hari. Itu berarti aturan pembatasan bagi mobil pribadi untuk menggunakan premium baru berlaku pada 1 Juli 2012.
"Jadi, Mei 2012 nanti sudah berjalan, tapi peraturannya nanti untuk kami dulu, seperti kendaraan BUMN dan BUMD, sedangkan untuk masyarakat umum akan diberi waktu 60 hari sejak peraturan turun," papar Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Evita H Legowo di Jakarta, kemarin.
Ia menuturkan sekitar 10 ribu mobil milik instansi pemerintah di Tanah Air akan menjadi proyek percontohan penggunaan BBM nonsubsidi mulai Mei mendatang. Untuk tahap awal, pembatasan akan diberlakukan di wilayah Jawa-Bali dan daerah-daerah yang sudah terdapat pertamax.
Berikutnya baru menyusul pembatasan bagi kendaraan pribadi milik masyarakat umum sekitar 60 hari setelah aturan teknis tersebut berlaku.
Meski demikian, Evita mengakui mekanisme pembatasan masih belum ditentukan. "Masih belum bisa diputuskan, apakah bentuknya peraturan presiden atau peraturan menteri," ungkapnya.
Siapkan Rp400 miliar
Pemerintah akan membatasi penggunaan BBM bersubsidi berdasarkan kapasitas silinder mesin (cylinder capacity/cc). Salah satu opsi yang akan diambil pemerintah ialah pengaturan batasan besaran mesin kendaraan mobil di atas 1.300 cc.
Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Andy Noorsaman Someng membenarkan belum ada keputusan besaran cc pembatasan. "Kami siap saja melaksanakan kebijakan pemerintah, mau itu nantinya kendaraan ber-cc 1.300, 1.500, atau 2.000 ke atas," ungkapnya.
Namun, Evita menukas, pemerintah cenderung akan menempuh langkah pembatasan berdasarkan ukuran silinder mesin ketimbang pengawasan penggunaan BBM bersubsidi menggunakan teknologi alat deteksi BBM bersubsidi (radio frequency identification/RFID).
Pasalnya, implementasi teknologi tersebut membutuhkan waktu persiapan hingga 6 bulan, yakni 3 bulan untuk pengadaan alat dan 3 bulan untuk uji coba. Adapun pembatasan BBM bersubsidi berdasarkan kapasitas mesin mobil hanya butuh 2 bulan.
Masa 60 hari akan digunakan BPH Migas untuk mempersiapkan dan menyosialisasikan pengawasan. Untuk mendukung kerja pengawasan, pihaknya berencana mengucurkan dana Rp400 miliar, yang berasal dari dana program diversifikasi BBM ke bahan bakar gas yang dialokasikan Rp964 miliar.
Kepala BPH Migas Andy Noorsaman menambahkan, pada tahap awal pihaknya akan menggunakan stiker sebagai metode pengawasan. Kendaraan berstiker ialah kendaraan yang boleh membeli premium.
Pemerintah mematok kuota BBM bersubsidi di APBN-P 2012 sebesar 40 juta kiloliter dengan anggaran Rp137,38 triliun. Realisasi subsidi BBM pada 2011 telah mencapai Rp165,2 triliun, lebih tinggi ketimbang target sebesar Rp129,7 triliun.
Itu terjadi karena penggunaan BBM bersubsidi melebihi kuota, dari 40,4 juta kiloliter menjadi 41,8 juta kiloliter
No comments:
Post a Comment