Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menetapkan
pembatasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) pada Selasa, 24 April pekan
depan. BBM bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk masyarakat miskin
tersebut akan dibatasi untuk kendaraan mobil pribadi dengan kapasitas
minimal 1.500 cc.
Menurut Menteri Perindustrian Mohamad Suleman Hidayat mengatakan pembatasan
konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi diterapkan untuk kendaraan
bermesin di atas 1.500 cc kemungkinan diterapkan pada 1 Mei 2012 mendatang. Sedangkan Kementerian Perindustrian hanya bertugas menyediakan alat konverter untuk angkutan umum. Selain angkutan umum, alat konverter akan dipasang pada mobil dinas
pemerintah. "Khusus kendaraan pribadi, pemasangan alat konverter
sifatnya sukarela,” kata Hidayat.
Rencana pemerintah ini sempat berubah-ubah. Badan Pengatur Hilir Minyak
dan Gas Bumi semula mengusulkan agar pembatasan hanya dikenakan untuk
kendaraan di atas 2.000 cc. Sedangkan Kementerian Energi mengusulkan
pembatasan untuk kendaraan di atas 1.300 cc dan 1.500 cc. Namun Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Evita Herawati Legowo
memastikan belum ada keputusan soal kapasitas mesin kendaraan yang
dibatasi menggunakan bahan bakar bersubsidi.
Juru bicara PT Pertamina (Persero), Mochamad Harun, menyatakan pihaknya
siap melaksanakan program tersebut. "Masalah teknis, tergantung
pemerintah," ujar dia kemarin. Peraturan teknis sangat penting untuk
memudahkan sosialisasi dan penerapan di lapangan yang dibutuhkan sekitar 60-90 hari untuk pulau Jawa dan sekitarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan
pembatasan konsumsi bahan bakar untuk mobil 1.500 cc akan menghemat 3
juta kiloliter bahan bakar bersubsidi. Langkah pembatasan akan dilakukan
untuk menahan konsumsi pada level 40 juta kiloliter.
No comments:
Post a Comment