Thursday, March 29, 2012

Tanggapan Pemerintah Terhadap Pernyataan ICW Terkait Dugaan Adanya Mark Up Dalam Subsidi BBM


KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 

REPUBLIK INDONESIA


SIARAN PERS
NOMOR: 11/HUMAS KESDM/2012
Tanggal: 29 Maret 2012


TANGGAPAN TERHADAP PERNYATAAN ICW DI MEDIA TERKAIT DUGAAN ADANYA MARK UP DALAM SUBSIDI BBM

________________________________________________________________________
Menanggapi adanya pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap dugaan mark up subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui beberapa media cetak dan elektronik pada tanggal 28 Maret 2012, dengan ini Kementerian ESDM perlu menjelaskan proses penyediaan, pendistribusian dan perhitungan BBM bersubsidi sebagai berikut:

Sesuai dengan Perpres 71/2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu, bahwa penyediaan BBM tertentu (bersubsidi) di dalam negeri ditugaskan oleh Pemerintah melalui BPH Migas kepada Badan Usaha Pelaksana Public Service Obligation (PSO) dalam jumlah (kuota) tertentu.

Jenis BBM bersubsidi terdiri dari premium, minyak tanah, dan minyak solar yang digunakan untuk transportasi, rumah tangga, usaha kecil (termasuk nelayan), dan layanan umum. Jumlah volume BBM bersubsidi setiap tahun dibahas dan ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah dalam bentuk UU APBN.

Subsidi Jenis BBM tertentu per liter adalah pengeluaran negara yang dihitung dari selisih antara biaya penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi  dengan harga jual eceran netto (tidak termasuk pajak). Formula perhitungan subsidi BBM dibahas bersama antara Pemerintah dengan DPR dalam sidang terbuka yang dapat diikuti oleh masyarakat.

Biaya penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi dihitung berdasarkan harga patokan penyediaan BBM bersubsidi sesuai dengan harga indeks pasar di kawasan Asia Tenggara, ditambah dengan biaya pendistribusian BBM bersubsidi ke seluruh NKRI.

Realisasi pendistribusian BBM bersubsidi dan besaran yang akan dibayarkan kepada Badan Usaha Pelaksana PSO terlebih dahulu diverifikasi oleh BPH Migas dan Kementerian Keuangan, dan diaudit oleh BPK setiap tahun, kemudian dilaporkan kepada DPR.
________________________________________________________________________

Kepala Biro Hukum dan Humas




Susyanto 
________________________________________________________________________

No comments:

Post a Comment