Thursday, March 29, 2012

Bagaimana Terjadinya Kontrak Perminyakan?





Objek utama kontrak perminyakan adalah menyelesaikan pembagian pendapatan kotor dari produksi hidrokarbon antara ketiga pihak terkait:

  1. Negara, tempat diproduksi hidrokarbon.
  2. Pemilik hak pertambangan (pada umumnya negara, kecuali di Amerika Serikat karena kepemilikan swasta)
  3. Investor yang mendanai eksplorasi dan mengeksploitasikan lapangan.
Kontrak perminyakan mengalami dua tahap bersejarah. Dari 1860 sampai 1960, kontrak perminyakan membagi pendapatan kotor sebagai berikut:
  1. Royalti untuk pemilik hak pertambangan (umumnya 1/8 atau 12,5%): royalti ini adalah untuk ganti rugi pemilik tanah karena penggunaan lahan untuk sumberdaya tidak terbarukan.
  2. Pajak atas keuntungan (25 sampai 40%, tergantung negaranya)
  3. Pendapatan bersih untuk investor, setelah pembayaran royalti dan pembayaran pajak.
Bentuk pembagian berubah pada 1967, atas dorongan Indonesia. Kontrak bagi hasil perminyakan ini didasarkan pembagian minyak atau gas buminya, bukan pembagian pendapatan. Kontrak-kontrak jenis ini kini digunakan di banyak negara. Investor asing berhak memperoleh kembali biaya produksi dari presentase minyaknya (cost oil) dan juga diberikan margin keuntungan (profit oil). Jenis kontrak lainnya, namun jarang digunakan yaitu:
  1. Kontrak jasa, kontrak yang terkait ataupun tidak terkait kepada pendapatan.
  2. Kontrak buy back : saat ini hanya di Iran, mitra asing mendanai keseluruhan investasi dan dibayar sesuai syarat-syarat yang dinyatakan dalam kontrak dan tidak didasarkan harga minyak mentah yang diproduksi.
Tidak ada suatu kontrak yang dianggap lebih baik dari yang lain, semuanya dipersiapkan untuk keadaan yang khusus dan juga jenis ataupun fase pekerjaan yang akan dilaksanakan misalnya pekerjaan eksplorasi, pekerjaan produksi, ataupun pekerjaan peningkatan produksi tahap kedua. Namun demikian, memanipulasi dengan berbagai parameter, perusahaan asing ataupun negara penghasil minyak biasanya bermuara pada perolehan finansial masing-masing yang tidak jauh berbeda apapun bentuk kontrak yang digunakan.

______________________________________________________________________
*Memahami Masa Depan Minyak dan Gas Bumi, PIERRE-RENE BAUQUIS-EMMANUELLE BAUQUIS



No comments:

Post a Comment