Objek utama kontrak perminyakan adalah menyelesaikan pembagian pendapatan kotor dari produksi hidrokarbon antara ketiga pihak terkait:
- Negara, tempat diproduksi hidrokarbon.
- Pemilik hak pertambangan (pada umumnya negara, kecuali di Amerika Serikat karena kepemilikan swasta)
- Investor yang mendanai eksplorasi dan mengeksploitasikan lapangan.
- Royalti untuk pemilik hak pertambangan (umumnya 1/8 atau 12,5%): royalti ini adalah untuk ganti rugi pemilik tanah karena penggunaan lahan untuk sumberdaya tidak terbarukan.
- Pajak atas keuntungan (25 sampai 40%, tergantung negaranya)
- Pendapatan bersih untuk investor, setelah pembayaran royalti dan pembayaran pajak.
- Kontrak jasa, kontrak yang terkait ataupun tidak terkait kepada pendapatan.
- Kontrak buy back : saat ini hanya di Iran, mitra asing mendanai keseluruhan investasi dan dibayar sesuai syarat-syarat yang dinyatakan dalam kontrak dan tidak didasarkan harga minyak mentah yang diproduksi.
______________________________________________________________________
*Memahami Masa Depan Minyak dan Gas Bumi, PIERRE-RENE BAUQUIS-EMMANUELLE BAUQUIS
No comments:
Post a Comment